Korea Selatan telah memutuskan untuk menunda implementasi pajak pada cryptocurrency hingga tahun 2027. Keputusan ini dibuat setelah pertimbangan bahwa reformasi pajak global terhadap aset digital belum selesai disusun. Kebijakan ini diambil untuk memberi waktu bagi masyarakat dan pemerintah mempersiapkan diri terhadap perubahan yang akan terjadi di ranah perpajakan kripto.
Langkah untuk menunda ini menunjukkan bagaimana pemerintah Korea Selatan mengantisipasi perubahan regulasi internasional. Dengan menunda pajak hingga 2027, para investor kripto di negara tersebut akan memiliki lebih banyak waktu untuk menyesuaikan strategi mereka. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur regulasi yang mengelilingi perdagangan kripto.
Sebelumnya, rencana penerapan pajak atas keuntungan aset kripto dijadwalkan akan diterapkan pada tahun lebih awal. Namun, tantangan dalam penyusunan serta adaptasi regulasi menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk merespons dengan bijak. Ini juga menggambarkan pendekatan Korea Selatan yang fleksibel dalam menghadapi dinamika pasar global.
Sumber: id.beincrypto.com ↗